
Pelaihati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, DetikKhatulistiwa.com – Drama sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, semakin memanas. Dalam sidang perkara perdata yang digelar Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pelaihari, pihak tergugat bernama Darna dilaporkan tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut langsung memicu sorotan dari berbagai kalangan, karena dalam sistem peradilan Indonesia, panggilan sidang dari pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.
Sidang yang seharusnya menjadi forum terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan, dan pembuktian hukum justru berlangsung tanpa kehadiran tergugat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah tergugat sengaja menghindari proses hukum yang sedang berjalan?
Kuasa Hukum PT PKIS: Pengadilan Tidak Bisa Diabaikan

Kuasa hukum PT. Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, M. Supian Noor, SH., MH., menyampaikan pandangan tegas terkait sikap tergugat yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, pengadilan adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa hukum secara adil dan berimbang. Oleh karena itu, setiap panggilan sidang dari pengadilan seharusnya dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Sidang hari ini, Kamis 5 Maret 2026, tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Dalam perspektif hukum acara perdata, kondisi ini dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap proses peradilan,” tegas M. Supian Noor, SH., MH.
Ia menambahkan bahwa hukum acara perdata telah memberikan mekanisme yang jelas apabila pihak tergugat memilih tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan.
“Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses perkara. Ketidakhadiran tergugat tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sengketa Lahan Sawit yang Telah Dikelola Lebih dari Dua Dekade

Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan penguasaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang menurut pihak penggugat telah dikelola dalam jangka waktu panjang.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari, PT PKIS menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut:
- diperoleh melalui proses pembebasan lahan,
- telah dikuasai dan dikelola sejak sekitar tahun 2002,
- serta dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit secara berkelanjutan.
Penguasaan fisik terhadap lahan yang berlangsung lama disertai aktivitas pengelolaan ekonomi menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara sengketa tanah di pengadilan.
Ancaman Putusan Verstek Mengintai

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang tersebut membuka kemungkinan terjadinya konsekuensi hukum berupa putusan verstek.
Dalam hukum acara perdata Indonesia, apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim berwenang untuk:
- melanjutkan pemeriksaan perkara, dan
- menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan karena pihak tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri di pengadilan.
Kuasa hukum PT PKIS menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada pembuktian perkara dan menghormati sepenuhnya proses persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar M. Supian Noor.
Sengketa Agraria di Kalimantan Selatan Kembali Disorot
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan sengketa agraria di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang berkaitan dengan lahan perkebunan.
Sengketa tanah seperti ini sering melibatkan:
- riwayat pembebasan lahan yang panjang,
- klaim kepemilikan yang saling bertentangan,
- serta pembuktian dokumen dan saksi yang tidak sederhana.
Perhatian publik kini tertuju pada agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Pelaihari, yang akan menentukan arah perkembangan perkara sengketa lahan sawit tersebut.
Jika ketidakhadiran tergugat terus berlanjut, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus penting dalam penyelesaian sengketa lahan perkebunan di Kalimantan Selatan, sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan tidak dapat diabaikan oleh pihak mana pun.
