
Pelaihari, DetikKhatulistiwa.com — Konflik lahan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat dan kini bergulir panas di ruang sidang Pengadilan Negeri Pelaihari. Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaan perkebunan PT Pola Kahuripan Inti Sawit terhadap seorang warga bernama Sdr. Darna tengah menjadi perhatian, setelah perkara tersebut memasuki tahap penting dalam proses persidangan.
Perkara ini memicu sorotan karena tergugat tercatat tidak pernah hadir dalam dua kali agenda persidangan, meskipun pemanggilan oleh pengadilan dinyatakan telah dilakukan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) merupakan agenda sidang kedua sejak gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan. Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, majelis hakim memutuskan proses persidangan tetap dilanjutkan menuju tahap berikutnya, yaitu pembuktian oleh pihak penggugat.
Situasi ini membuat perkara tersebut berkembang bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi juga menyentuh isu penting mengenai kepastian hukum dalam penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah sentra sawit Kalimantan Selatan.
Dugaan Penguasaan Lahan dan Panen Sawit Tanpa Hak

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, PT Pola Kahuripan Inti Sawit menyatakan bahwa sebidang lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak tergugat.
Tidak hanya persoalan penguasaan lahan, pihak penggugat juga menyebut adanya dugaan bahwa buah kelapa sawit dari area perkebunan tersebut telah dipanen tanpa hak atau dasar hukum yang sah.
Jika dalil gugatan tersebut terbukti dalam persidangan, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan.
Karena itu, perkara ini dibawa ke jalur litigasi sebagai upaya untuk memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas hak penguasaan lahan perkebunan yang disengketakan.
Lawfirm ADV SPN & REKAN Kawal Gugatan

Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari:
Lawfirm ADV SPN & REKAN
yang dipimpin oleh advokat:
M. Supian Noor, SH., MH.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum hadir langsung mengikuti jalannya agenda sidang dan menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas hak klien mereka.

Kepada DetikKhatulistiwa.com, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa proses yang ditempuh sepenuhnya berada dalam koridor hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
“Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai serta dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” ujar kuasa hukum penggugat.
Dua Kali Mangkir Sidang
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah ketidakhadiran tergugat dalam dua kali agenda persidangan secara berturut-turut.
Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, ketidakhadiran tergugat setelah dipanggil secara sah dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap posisi hukumnya dalam persidangan.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat tidak dapat menghambat jalannya proses peradilan, selama prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, persidangan tetap dilanjutkan menuju tahap pembuktian oleh pihak penggugat.
Tahap Pembuktian Jadi Penentu
Agenda berikutnya dalam perkara ini adalah tahap pembuktian, yang kerap disebut sebagai fase paling menentukan dalam perkara perdata.
Dalam tahap tersebut, pihak penggugat akan menghadirkan berbagai alat bukti yang relevan, di antaranya:
- dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan
- dokumen administrasi objek sengketa
- keterangan saksi-saksi
- serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara
Selain itu, majelis hakim juga dijadwalkan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa.
Langkah ini memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung kondisi fisik lahan yang disengketakan, termasuk batas wilayah serta penguasaan faktual di lapangan.
Gugatan Berdasar Perbuatan Melawan Hukum
Secara hukum, gugatan yang diajukan perusahaan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Apabila dalam proses persidangan terbukti bahwa terjadi penguasaan lahan dan pemanenan sawit tanpa hak, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak perusahaan.
Cermin Konflik Agraria di Daerah Perkebunan
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari juga mencerminkan kompleksitas konflik agraria di wilayah perkebunan sawit.
Sengketa lahan di sektor perkebunan sering dipicu oleh berbagai faktor, antara lain:
- tumpang tindih klaim kepemilikan lahan
- perbedaan persepsi batas wilayah perkebunan
- penguasaan lahan tanpa dasar hukum
- persoalan administrasi pertanahan
Karena itu, penyelesaian melalui pengadilan menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap klaim diuji melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Publik Menanti Fakta di Persidangan
Perkara ini diperkirakan masih akan melalui beberapa tahapan sebelum mencapai putusan akhir majelis hakim.
Tahap pembuktian yang akan segera berlangsung dipandang sebagai titik krusial yang akan membuka fakta-fakta hukum mengenai penguasaan lahan dan aktivitas panen sawit yang dipersoalkan dalam gugatan.
Media DetikKhatulistiwa.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi hukum yang akurat, edukatif, dan berbasis fakta kepada masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas investasi, perlindungan hak, serta mencegah konflik agraria berkepanjangan di Indonesia.
