Menjaga Garis Tipis Demokrasi dalam Penegakan Hukum
Jakarta, DetikKhatulistiwa.com – Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara hukum yang mencuat ke ruang politik, pernyataan Ketua Komisi III DPR RI bahwa lembaganya bukan penegak hukum dan tidak dapat mengintervensi proses hukum, patut diapresiasi—sekaligus diuji secara kritis.
Pernyataan tersebut bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan refleksi atas posisi konstitusional lembaga legislatif dalam sistem negara hukum. Dalam kerangka trias politica, fungsi penegakan hukum berada pada ranah eksekutif dan yudikatif—kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—sementara DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun, justru pada fungsi pengawasan inilah muncul ruang abu-abu yang kerap memicu perdebatan: kapan pengawasan menjadi kontrol yang sah, dan kapan ia berubah menjadi tekanan yang berpotensi mencederai independensi hukum.
Rapat Dengar Pendapat (RDP), misalnya, merupakan instrumen demokratis untuk menguji akuntabilitas aparat penegak hukum. Melalui forum ini, berbagai aduan masyarakat diserap, dibahas, dan disampaikan kepada mitra kerja. Dalam praktiknya, tidak sedikit perkara yang kemudian mendapat perhatian lebih serius, bahkan menunjukkan perkembangan signifikan.
Tetapi, publik tidak dapat menutup mata bahwa eksposur politik terhadap suatu perkara juga berpotensi menciptakan tekanan psikologis maupun institusional terhadap aparat penegak hukum. Di titik inilah garis batas antara pengawasan dan intervensi menjadi krusial.
Pengawasan yang sah semestinya berhenti pada evaluasi prosedur, transparansi, dan akuntabilitas. Ia tidak boleh menjelma menjadi arahan terselubung terhadap hasil perkara, apalagi menjadi alat untuk memengaruhi putusan. Sebab, independensi peradilan adalah fondasi utama negara hukum—tanpa itu, keadilan akan mudah terdistorsi oleh kepentingan kekuasaan.
Pernyataan Komisi III bahwa keadilan dapat dihadirkan tanpa intervensi menjadi pesan penting. Namun, pesan tersebut harus dibuktikan melalui praktik yang konsisten. Publik tidak hanya menilai dari apa yang diucapkan, tetapi juga dari bagaimana kekuasaan dijalankan.
Ke depan, penguatan sistem hukum tidak cukup hanya dengan pengawasan yang aktif, tetapi juga dengan peneguhan etika kelembagaan. DPR perlu memastikan bahwa setiap langkah pengawasan tidak melampaui batas konstitusionalnya, sementara aparat penegak hukum harus tetap teguh pada prinsip profesionalitas dan independensi.
Dalam negara hukum yang sehat, tidak boleh ada ruang bagi intervensi—baik yang terang-terangan maupun yang terselubung. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan: pengawasan yang kuat, namun tetap menghormati batas.
Di situlah demokrasi diuji—bukan pada kekuasaan yang besar, tetapi pada kemampuan menahan diri untuk tidak melampaui kewenangan.
