Samarinda, Kalimantan Timur, DetikKhatulistiwa.com – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas pertambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan ADR, yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan HPL milik negara.
Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak 1980-an. Sebagian lahan telah bersertifikat, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL yang menjadi aset negara.
Aktivitas pertambangan disebut berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2013.
Teguran Diabaikan, Aktivitas Tetap Berjalan
Menurut penyidik, meskipun telah mendapat teguran pada 2011, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2012. Batu bara hasil tambang kemudian dijual.
“Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi tanpa penyelesaian hak. Aktivitas tetap berjalan meski sudah ditegur,” ungkap penyidik.
Kejaksaan juga menyatakan perkara ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pertanggungjawaban korporasi.
Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil sementara perhitungan penyidik atas penjualan batu bara selama periode tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Jika angka tersebut terbukti dalam audit resmi, kasus ini akan menjadi salah satu perkara pertambangan dengan nilai kerugian signifikan di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Aspek Hukum: Apa Pasal yang Berpotensi Dikenakan?
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, penegak hukum umumnya mengacu pada:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Ketentuan penyalahgunaan jabatan dalam hukum administrasi negara
- Regulasi pertambangan terkait izin dan tata kelola lahan
Perkara seperti ini seringkali kompleks karena menyangkut irisan antara hukum administrasi, hukum pertambangan, dan tindak pidana korupsi.
Edukasi Publik: Mengapa Lahan HPL Tidak Bisa Ditambang Sembarangan?
Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak yang dikuasai negara dan diberikan kepada badan tertentu untuk dikelola sesuai peruntukan.
Dalam konteks lahan transmigrasi:
- Peruntukan utamanya adalah pemukiman dan pengembangan masyarakat transmigran
- Perubahan fungsi lahan harus melalui mekanisme hukum dan perizinan ketat
- Aktivitas tambang tanpa izin di atas HPL berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara
Karena itu, pengawasan terhadap tata kelola pertambangan menjadi krusial, terutama di daerah kaya sumber daya seperti Kalimantan Timur.
Dampak Lebih Luas bagi Tata Kelola SDA
Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai:
- Integritas pejabat publik dalam pengelolaan sumber daya alam
- Lemahnya pengawasan pertambangan di masa lalu
- Perlunya transparansi izin usaha pertambangan
Kalimantan Timur sebagai salah satu lumbung batu bara nasional memiliki tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kepentingan negara serta masyarakat.
Penahanan dan Proses Lanjutan
Kedua tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami alur perizinan, aliran dana, serta kemungkinan adanya aktor lain yang turut bertanggung jawab.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil audit resmi kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
DetikKhatulistiwa.com Mengajak Pembaca Berpikir Kritis
Kasus ini bukan sekadar perkara individu, tetapi cermin tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
- Apakah pengawasan pertambangan sudah cukup kuat?
- Bagaimana memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan?
- Perlukah reformasi sistem perizinan tambang secara menyeluruh?
Sampaikan pandangan Anda.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal proses hukum ini secara independen, profesional, dan berimbang demi kepentingan publik.
