
Banjarmasin, DetikKhatulistiwa.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 kini memasuki fase krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Perkara ini tidak hanya menyoroti kegagalan sebuah proyek infrastruktur publik, tetapi juga memunculkan perdebatan serius mengenai konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang disidangkan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa konstruksi sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan proyek tersebut di hadapan hukum.
Bahkan, dalam tuntutannya, jaksa menuntut penyedia jasa konstruksi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Namun di tengah proses persidangan yang berjalan, muncul sorotan baru yang memancing perhatian publik dan kalangan praktisi hukum: posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak turut dijadikan subjek pertanggungjawaban pidana, meskipun terdapat fakta penting terkait jaminan uang muka proyek sebesar 30 persen yang tidak pernah diklaim.
Proyek Infrastruktur yang Berujung di Pengadilan
Proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin.
Sebagaimana lazim dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek konstruksi tersebut melibatkan struktur kewenangan yang terdiri dari beberapa pihak utama, yaitu:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pihak yang mewakili pengguna anggaran dan memiliki kewenangan pengendalian kegiatan serta penggunaan anggaran.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak dan pengendalian teknis pekerjaan.
- Penyedia jasa konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Struktur kewenangan tersebut pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme checks and balances agar setiap proyek pemerintah berjalan secara akuntabel serta mampu melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan.
Namun dalam perkara yang kini disidangkan di Tipikor Banjarmasin, pembagian peran tersebut justru memunculkan pertanyaan: apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan telah dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.
Jaminan Uang Muka 30 Persen yang Tak Pernah Diklaim
Salah satu fakta penting yang mencuat dalam persidangan adalah terkait jaminan uang muka proyek sebesar 30 persen.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, setiap pembayaran uang muka kepada penyedia jasa konstruksi wajib disertai jaminan uang muka (advance payment guarantee) yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi.
Instrumen ini memiliki fungsi strategis, antara lain:
- menjamin pengembalian uang muka apabila kontrak tidak dilaksanakan
- menjadi instrumen mitigasi risiko dalam proyek konstruksi
- melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat kegagalan proyek
Namun fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa jaminan uang muka tersebut tidak pernah diklaim, meskipun kondisi proyek disebut membuka kemungkinan dilakukannya klaim sebagai langkah pengamanan keuangan negara.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif dalam pengendalian proyek serta pengamanan anggaran negara.
Penyedia Mengembalikan Seluruh Uang Muka
Fakta lain yang turut mencuat dalam persidangan adalah bahwa penyedia jasa konstruksi telah mengembalikan seluruh uang muka proyek yang sebelumnya diterima.
Pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela di hadapan majelis hakim dan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian negara memang tidak menghapus unsur pidana, tetapi kerap dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim.
Langkah tersebut setidaknya menunjukkan adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara, meskipun proses pidana tetap berjalan.
Peran KPA Kini Menjadi Sorotan
Seiring bergulirnya proses persidangan, perhatian publik kini tertuju pada peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara ini.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, KPA memiliki fungsi strategis dalam:
- pengendalian penggunaan anggaran
- pengawasan pelaksanaan kegiatan
- pengamanan keuangan negara dalam setiap tahapan proyek
Karena itu, sejumlah praktisi hukum mulai mempertanyakan mengapa KPA tidak turut dimintai pertanggungjawaban pidana, khususnya terkait fakta bahwa jaminan uang muka yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keuangan negara tidak pernah diklaim.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan maupun hukum pengadaan barang dan jasa, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah fungsi pengendalian proyek telah dijalankan secara optimal oleh seluruh pejabat yang memiliki kewenangan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Perkara proyek jembatan Tapin kini tidak sekadar menjadi proses hukum biasa. Bagi banyak kalangan, kasus ini telah berkembang menjadi ujian integritas penegakan hukum dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin memiliki kewenangan untuk menilai secara objektif:
- konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum
- fakta-fakta yang terungkap selama persidangan
- serta tingkat pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam rantai kewenangan proyek
Putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara proyek pemerintah di masa depan.
Di tengah perhatian publik yang semakin besar terhadap kasus ini, banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional, sehingga mampu menjawab keraguan lama masyarakat terhadap praktik penegakan hukum.
Sebab bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya soal satu proyek jembatan yang gagal, tetapi juga tentang apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil — atau kembali menguatkan anggapan lama bahwa hukum sering kali tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
