
Jakarta – DetikKhatulistiwa.com, Gibran Rakabuming Raka kembali melontarkan pernyataan keras yang menggema dalam wacana pemberantasan korupsi nasional. Dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026), Wakil Presiden tersebut menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup bagi pelaku korupsi. Negara, menurutnya, harus berani memiskinkan koruptor dengan cara merampas seluruh harta hasil kejahatan mereka.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik. Ia menjadi penanda serius bahwa pemerintah tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset—regulasi yang selama ini dinilai krusial, tetapi belum juga disahkan.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.
Komitmen Pemerintahan Prabowo
Gibran juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan komitmen penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Komitmen ini menjadi penting mengingat tuntutan publik terhadap reformasi hukum semakin kuat, khususnya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
RUU ini dinilai sebagai bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC), yang membuka ruang mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Jika disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meskipun pelaku telah meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Antara Efektivitas dan Prinsip HAM
Namun, dorongan keras terhadap RUU ini bukan tanpa kritik. Sejumlah kalangan menyoroti potensi benturan dengan prinsip praduga tak bersalah dan kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan.
Gibran sendiri mengakui kekhawatiran tersebut. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak—termasuk praktisi hukum, akademisi, serta profesional—agar regulasi yang lahir tidak menjadi alat represif yang sewenang-wenang.
“Regulasi harus tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memahami sensitifnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Di satu sisi, negara membutuhkan efektivitas dalam mengembalikan kerugian. Di sisi lain, hak konstitusional warga negara tidak boleh dikorbankan.
Belajar dari Negara Lain
Gibran mencontohkan praktik di beberapa negara yang telah lebih dahulu menerapkan mekanisme serupa.
🇳🇱 Belanda

Belanda memiliki sistem perampasan aset yang kuat melalui mekanisme hukum pidana dan perdata, dengan pengawasan yudisial ketat.
🇮🇹 Italia



Italia dikenal tegas terhadap mafia. Vila-vila mewah milik mafia disita dan dialihfungsikan menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial.
🇸🇬 Singapura


Singapura mengintegrasikan perampasan aset dengan sistem anti-korupsi yang disiplin dan penegakan hukum cepat.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa perampasan aset dapat menjadi instrumen efektif bila dibarengi mekanisme kontrol ketat dan transparansi.
Momentum atau Sekadar Wacana?
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. Namun, hingga kini, pembahasannya belum mencapai titik final.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah:
Apakah momentum politik saat ini akan benar-benar dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang progresif?
Ataukah kembali menjadi wacana yang mengendap dalam tarik-menarik kepentingan?
Publik tentu berharap agar regulasi ini tidak hanya menjadi simbol ketegasan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan restoratif—mengembalikan uang rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia merusak sistem, memperlebar ketimpangan, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Jika RUU Perampasan Aset disusun secara hati-hati dan berlandaskan prinsip due process of law, maka Indonesia berpeluang memasuki babak baru pemberantasan korupsi—bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak rakyat atas kekayaan negara.
Sebagaimana ditegaskan Gibran, kekayaan yang dirampas dari negara harus kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Kini, bola ada di tangan pembentuk undang-undang.
Akankah Indonesia benar-benar berani memiskinkan koruptor?
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal proses ini.
