
Sumba Barat, DetikKhatulistiwa.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang penjual ayam keliling dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik gelombang reaksi publik. Narasi yang beredar menyebut pedagang tersebut ditertibkan karena tidak memiliki surat izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Peristiwa ini kembali membuka perdebatan klasik: di satu sisi, penegakan hukum dan ketertiban umum merupakan kewajiban negara; di sisi lain, realitas sosial-ekonomi pedagang kecil menuntut pendekatan yang lebih proporsional dan manusiawi.
Potret Penertiban di Lapangan
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria membawa sejumlah ayam dagangan di tubuhnya, dikelilingi beberapa aparat berseragam. Situasi tampak tegang, meski tidak terlihat adanya tindakan kekerasan fisik. Narasi unggahan menyebutkan bahwa pedagang tersebut diminta menunjukkan surat izin usaha, namun tidak dapat memperlihatkannya.
Satpol PP sebagai perangkat daerah memang memiliki kewenangan menegakkan Perda serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas proporsionalitas dan keadilan.
Kerangka Hukum: Antara Legalitas dan Keadilan Sosial
Secara normatif, kewajiban perizinan usaha di daerah merupakan turunan dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional. Pelaku usaha, termasuk skala mikro, pada prinsipnya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, dalam praktik di lapangan, masih banyak pelaku usaha ultra mikro—terutama di wilayah pedesaan dan kawasan timur Indonesia—yang menghadapi kendala literasi digital, akses internet, maupun pemahaman administratif.
Pertanyaannya, apakah setiap pelanggaran administratif harus langsung berujung pada razia dan penindakan?
Dalam perspektif hukum administrasi, sanksi seharusnya bersifat bertahap (progressive enforcement), dimulai dari teguran lisan, tertulis, pembinaan, hingga tindakan administratif lainnya. Penindakan tanpa pembinaan berpotensi menimbulkan kesan represif, khususnya jika menyasar pelaku ekonomi lemah.
UMKM: Pilar Ekonomi yang Rentan
Data nasional menunjukkan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap mayoritas tenaga kerja. Namun di level mikro, pedagang keliling seperti penjual ayam hidup berada pada spektrum paling rentan: modal terbatas, tanpa perlindungan sosial memadai, serta minim akses pembiayaan formal.
Di wilayah seperti Sumba Barat Daya, aktivitas perdagangan keliling bukan sekadar usaha, melainkan strategi bertahan hidup. Jalur distribusi formal belum merata, pasar tradisional tidak selalu terjangkau seluruh desa, sehingga pedagang keliling menjadi penghubung antara kebutuhan konsumsi rumah tangga dan sumber pangan.
Penertiban tanpa skema transisi berisiko memutus rantai ekonomi mikro yang justru menopang daya beli masyarakat desa.
Analisis Investigatif: Apakah Regulasi Sudah Disosialisasikan?
Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh:
- Apakah Perda terkait perizinan usaha telah disosialisasikan secara efektif hingga ke desa-desa?
- Apakah pemerintah daerah menyediakan layanan jemput bola untuk penerbitan NIB bagi pedagang ultra mikro?
- Apakah terdapat kebijakan afirmatif atau relaksasi administratif bagi pedagang keliling tradisional?
Dalam praktik terbaik tata kelola pemerintahan, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas sebelum penindakan. Apalagi jika pelanggaran bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak langsung terhadap ketertiban umum secara signifikan.
Jika regulasi tidak dibarengi fasilitasi, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial.
Dimensi Etika Penegakan: Hukum sebagai Sarana, Bukan Tujuan
Hukum administrasi negara modern menempatkan sanksi sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama. Penegakan hukum yang baik harus memperhatikan tiga unsur utama: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam konteks ini, kepastian hukum memang menuntut adanya izin usaha. Namun kemanfaatan dan keadilan sosial menuntut negara hadir memberi solusi, bukan sekadar sanksi.
Apabila yang ditertibkan adalah pelaku usaha besar yang mengabaikan kewajiban pajak atau izin lingkungan, publik mungkin memaklumi ketegasan. Tetapi ketika yang terjaring adalah pedagang ayam keliling dengan skala sangat kecil, sensitivitas sosial menjadi variabel yang tak bisa diabaikan.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Razia ke Pembinaan
Peristiwa di Sumba Barat Daya seharusnya mendorong perumusan langkah strategis:
- Program legalisasi massal UMKM ultra mikro dengan sistem jemput bola.
- Penerbitan NIB kolektif berbasis desa melalui pendampingan aparat kecamatan.
- Pendekatan humanis Satpol PP berbasis pembinaan sebelum penindakan.
- Skema relaksasi atau dispensasi administratif sementara bagi pedagang tradisional.
Langkah-langkah tersebut tidak melemahkan hukum, justru memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.
Negara dan Wajah Keadilan
Peristiwa ini bukan sekadar soal ayam dan izin usaha. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang wajah keadilan dalam praktik pemerintahan daerah.
Negara memang wajib menegakkan aturan. Namun negara juga berkewajiban melindungi segenap warga dan memajukan kesejahteraan umum. Ketika hukum ditegakkan tanpa empati, yang lahir adalah jarak antara regulasi dan rasa keadilan publik.
DetikKhatulistiwa.com menilai, polemik ini harus menjadi momentum evaluasi kebijakan penertiban UMKM di daerah—agar hukum tidak hanya tegak di atas kertas, tetapi juga berpihak pada kemanusiaan dan realitas sosial masyarakat kecil.
(Redaksi DetikKhatulistiwa.com – Laporan Investigatif dan Analisis Kebijakan Publik)
