
DetikKhatulistiwa.com | Serang — Dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kini memperdalam penyelidikan dengan menyita sejumlah perangkat telepon seluler milik pejabat dan pegawai di kantor tersebut.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap jejak komunikasi digital yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Penyidik bahkan turut menyita telepon seluler milik Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.
20 Ponsel Disita dalam Penggeledahan
Berdasarkan keterangan sumber dari Kejari Serang, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 20 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perangkat tersebut terdiri dari:
- ponsel milik pejabat
- ponsel milik aparatur sipil negara (ASN)
- serta ponsel milik pegawai honorer di lingkungan Kantah Kota Serang
Seluruh perangkat kini telah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk kepentingan penyidikan.
“Total ada 20 handphone yang disita,” ujar sumber dari Kejari Serang.
Ponsel Kepala BPN Ikut Diamankan

Salah satu perangkat yang menjadi perhatian dalam penyitaan tersebut adalah ponsel milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang.
Ponsel tersebut diduga menyimpan data komunikasi penting yang berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Kasi Intelijen Kejari Serang Muhamad Lutfi Andrian membenarkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, seluruh perangkat yang disita akan diperiksa menggunakan metode digital forensik.
Jejak Digital Akan Dibongkar
Dalam proses penyidikan modern, telepon seluler sering kali menjadi sumber bukti penting, karena dapat menyimpan berbagai bentuk komunikasi seperti:
- pesan singkat
- percakapan aplikasi pesan
- dokumen digital
- hingga catatan transaksi
Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada data yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Yang dicari hanya yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Lutfi.
Proses pemeriksaan digital tersebut akan melibatkan perangkat forensik milik Kejaksaan Agung, yang memiliki teknologi untuk menelusuri dan merekonstruksi data komunikasi dari perangkat elektronik.
Dugaan Terjadi Sejak 2020
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen pertanahan, yang menjadi salah satu sektor pelayanan publik yang rawan penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
Penyidik Kejari Serang disebut telah mengantongi identitas calon tersangka dalam perkara tersebut, meskipun hingga kini belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sorotan Publik terhadap Layanan Pertanahan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan pertanahan, mengingat sektor ini menyangkut hak kepemilikan masyarakat terhadap tanah.
Praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.
Karena itu, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Serang dalam mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
Apalagi, dengan adanya penyitaan puluhan perangkat komunikasi, penyidik diyakini memiliki peluang besar untuk membongkar jaringan komunikasi yang diduga terkait praktik gratifikasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang.
