Jakarta, DetikKhatulistiwa.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut muncul setelah meningkatnya temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika yang dinilai sulit terdeteksi secara kasat mata.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Pol. Supiyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus respons atas pergeseran pola konsumsi narkoba ke perangkat elektronik.
23,97% Sampel Positif Narkotika
Berdasarkan data uji laboratorium periode 2025–2026:
- Dari 438 sampel liquid vape yang diuji,
- 105 sampel atau 23,97% dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.
- Bahkan ditemukan 134 sampel dengan kandungan zat narkoba hingga 100%.
Temuan ini menunjukkan tren penggunaan vape sebagai medium baru dalam penyalahgunaan narkotika, menggantikan metode konvensional yang lebih mudah terdeteksi aparat.
Pergeseran Modus Konsumsi
BNN menilai perkembangan teknologi dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan konsumsi narkoba. Liquid vape yang secara umum diasosiasikan dengan nikotin atau perisa tertentu, dalam beberapa kasus ternyata telah dicampur zat terlarang.
Modus ini dinilai berbahaya karena:
- Sulit dikenali secara fisik
- Minim bau khas seperti rokok konvensional
- Mudah dibawa dan digunakan secara sembunyi
Langkah Preventif dan Regulasi
BNN mendorong pelarangan total sebagai langkah preventif paling efektif. Namun kebijakan ini tentu memerlukan:
- Kajian lintas kementerian
- Sinkronisasi dengan regulasi kesehatan dan perdagangan
- Pengawasan distribusi perangkat dan liquid
Di sisi lain, kebijakan pelarangan juga berpotensi memunculkan polemik di kalangan pelaku usaha dan pengguna vape yang legal.
Alarm bagi Generasi Muda
Fenomena ini menjadi peringatan serius, khususnya bagi orang tua dan institusi pendidikan. Vape yang selama ini dianggap “lebih aman” dibanding rokok konvensional, ternyata berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Apakah pelarangan total vape merupakan solusi terbaik, atau perlu regulasi yang lebih ketat tanpa pelarangan menyeluruh?
Sampaikan pendapat Anda.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini secara tajam dan berimbang.
