Nganjuk, DetikKhatulistiwa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas di wilayah Nganjuk, Kamis (19/2/2026), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal
Sumber penyidik menyebutkan bahwa toko emas tersebut diduga menjadi salah satu simpul distribusi atau pencucian hasil tambang ilegal. Dugaan ini menguat setelah ditemukan pola transaksi yang tidak wajar dan bernilai fantastis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Penyidik mendalami:
- Aliran dana hasil penjualan emas
- Kesesuaian dokumen asal-usul barang
- Rantai distribusi dari lokasi tambang ke pembeli akhir
- Dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema TPPU
Dugaan Skema Pencucian Uang
Kasus ini tidak semata menyasar aktivitas pertambangan ilegal, melainkan menelusuri upaya “membersihkan” hasil kejahatan melalui jalur perdagangan emas.
Dalam praktik TPPU, hasil kejahatan biasanya:
- Dimasukkan ke sistem keuangan melalui transaksi jual beli
- Disamarkan melalui berbagai rekening dan perusahaan perantara
- Diputar kembali dalam bentuk aset legal
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang TPPU serta tindak pidana asal berupa pertambangan tanpa izin.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Selain merugikan negara secara finansial, aktivitas PETI juga menimbulkan:
- Kerusakan lingkungan
- Kehilangan potensi pajak dan royalti negara
- Gangguan tata kelola pertambangan nasional
Nilai Rp25,8 triliun yang disebut PPATK menunjukkan skala operasi yang masif dan terorganisir.
Proses Hukum Berlanjut
Bareskrim Polri masih mendalami barang bukti dan dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan cukup bukti.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam mengungkap seluruh jaringan, termasuk kemungkinan aktor intelektual dan aliran dana lintas daerah.
Apakah penindakan TPPU sudah cukup efektif membongkar kejahatan tambang ilegal di Indonesia?
Sampaikan pandangan Anda.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam, berimbang, dan berbasis data.
