“Pasal 55 KUHP sebagai penyertaan tidak dapat berdiri tanpa delik utama”
Banjarmasin, DetikKhatulistiwa.com — Upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Noor Muhammad terus menuai sorotan tajam. Selain memperdebatkan penerapan Pasal 3 UU Tipikor, tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN juga menegaskan bahwa penggunaan Pasal 55 KUHP dalam perkara ini tidak dapat berdiri sendiri secara yuridis.
Berdasarkan Akta Pernyataan Banding tertanggal 6 April 2026 dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, JPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 31 Maret 2026, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan, lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
Kuasa Hukum: Pasal 55 KUHP Bersifat Aksesoir, Tidak Mandiri
Tim advokat ADV SPN & REKAN yang diwakili oleh. M. Supian Noor, SH., MH. menegaskan bahwa Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan (deelneming) bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan bersifat aksesoir atau mengikuti tindak pidana pokok.
“Pasal 55 KUHP hanya dapat diterapkan jika ada tindak pidana utama yang sah dan terbukti. Ia tidak bisa berdiri sendiri tanpa konstruksi delik pokok,” tegas tim kuasa hukum.
Dalam konteks perkara ini, delik pokok yang digunakan adalah Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya:
- Penyalahgunaan kewenangan
- Oleh pejabat atau penyelenggara negara
Masalah Kunci: Tidak Ada Kewenangan Publik pada Terdakwa
Kuasa hukum menilai, Noor Muhammad sebagai Direktur CV. Cahaya Abadi adalah pihak swasta (penyedia) yang tidak memiliki kewenangan jabatan publik.
Dengan demikian, menurut mereka:
- Unsur utama dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi
- Maka konstruksi Pasal 55 KUHP sebagai “penyertaan” menjadi kehilangan dasar
“Jika delik pokoknya tidak terpenuhi, maka penyertaan dalam Pasal 55 KUHP otomatis gugur. Ini prinsip dasar dalam hukum pidana,” lanjutnya.
Pendapat Ahli: Pembatasan Tafsir Pasal 3
Pandangan ini diperkuat oleh pendapat ahli, termasuk Mahfud MD, yang menegaskan bahwa:
- Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan jabatan publik
- Tidak semua pihak dapat ditarik sebagai subjek hanya karena terlibat dalam suatu proyek
Mahfud MD juga mengingatkan agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan, karena hal tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Banding Jadi Arena Uji Konstruksi Hukum
Dengan masuknya perkara ke tingkat banding, fokus tidak lagi semata pada berat-ringannya hukuman, tetapi pada validitas konstruksi hukum yang digunakan oleh penuntut umum.
Pengadilan Tinggi akan menguji:
- Apakah Pasal 3 UU Tipikor tepat diterapkan pada pihak swasta
- Apakah Pasal 55 KUHP sah digunakan tanpa terpenuhinya delik pokok
- Apakah terdapat hubungan kewenangan yang dapat dibuktikan secara hukum
Implikasi: Potensi Preseden Penting
Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum pidana korupsi, khususnya terkait:
- Batas penerapan Pasal 3 UU Tipikor
- Kedudukan pihak swasta dalam perkara korupsi
- Penggunaan Pasal 55 KUHP dalam konstruksi dakwaan
Menanti Kepastian di Tingkat Banding
Kasus Noor Muhammad kini menjadi sorotan tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga dalam perspektif hukum nasional. Putusan banding nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan memperjelas batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.
