“Mangkir Berulang, Klaim Tergerus: Pemeriksaan Setempat Urai Jejak Penguasaan PKIS”
Pelaihari — DetikKhatulistiwa.com
Sengketa lahan perkebunan yang bergulir di Kabupaten Tanah Laut kini memasuki fase paling menentukan—dan sekaligus paling membuka tabir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari turun langsung ke objek sengketa melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Kamis (9/4/2026). Bukan sekadar formalitas, langkah ini menjadi panggung di mana fakta lapangan mulai menghancurkan narasi yang dibangun di ruang sidang.
Namun sorotan tajam justru tertuju pada satu hal:
Tergugat Darna kembali mangkir. Untuk keempat kalinya. Tanpa alasan.
Dalam praktik peradilan, ini bukan lagi kelalaian—
melainkan indikasi serius atas lemahnya posisi hukum.
FAKTA LAPANGAN: REALITAS TAK BISA DIBANTAH
Dengan pengamanan dari Polsek Kintap, jalannya Pemeriksaan Setempat berlangsung kondusif. Namun substansi yang terungkap jauh dari kata biasa.
Di hadapan hakim, fakta berbicara tanpa retorika.
Pihak penggugat, PT. Pola Kahuripan Inti Jaya (PT PKIS), hadir melalui kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, dipimpin oleh M. Supian Noor, SH., MH.
Sementara pihak tergugat—kembali tidak hadir.
Dan di titik ini, ruang pembuktian praktis berjalan tanpa bantahan langsung.
KRONOLOGI TERBUKA: DARI LEGITIMASI KE KONFLIK MENDADAK
Keterangan saksi batas Mudin membuka fakta yang sulit dipatahkan:
- 2002 — Lahan dibebaskan dan dibayar;
- 2003 — Land clearing dan penanaman dimulai;
- 2008–2020 — Produksi berlangsung tanpa sengketa;
- 2020 — Klaim muncul secara tiba-tiba.
Pola ini bukan baru.
Dalam banyak konflik agraria, kondisi ini sering berujung pada satu kesimpulan:
klaim muncul setelah nilai ekonomi lahan meningkat.
INDIKASI KUAT: DARI KLAIM MENJADI PENGUASAAN
Fakta di lapangan menunjukkan eskalasi yang tidak bisa dianggap ringan:
- Pemagaran kebun;
- Penguasaan fisik area;
- Pemanenan hasil sawit.
Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah—
maka ini bukan lagi sengketa biasa.
Ini berpotensi masuk kategori:
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
LEGAL STANDING DIPUKUL TELAK
Kesaksian Johan dan Sugian mempertegas satu titik kritis:
tidak ditemukan dasar hukum yang jelas atas klaim tergugat.
Dalam perspektif hukum:
tanpa legal standing, tidak ada pijakan.
Dan tanpa pijakan—
seluruh klaim berpotensi runtuh.
EMPAT KALI MANGKIR = RISIKO VERSTEK
Ketidakhadiran berulang bukan sekadar sikap pasif.
Ini adalah posisi berbahaya dalam hukum acara perdata, dengan konsekuensi:
- Indikasi bad faith;
- Hakim dapat melanjutkan perkara tanpa tergugat;
- Putusan verstek sangat terbuka;
- Dalil penggugat menguat tanpa perlawanan efektif.
Dalam banyak kasus, kondisi ini menjadi titik balik kekalahan.
PS: SAAT HAKIM MELIHAT LANGSUNG KENYATAAN
Pemeriksaan Setempat adalah fase paling krusial.
Karena:
di sinilah klaim diuji oleh realitas.
Bukan oleh opini.
Bukan oleh retorika.
Tetapi oleh kondisi faktual di lapangan.
ANALISIS DETIKKHATULISTIWA
Perkara ini memperlihatkan pola klasik sengketa agraria:
- Penguasaan lama oleh satu pihak
- Tidak ada konflik dalam jangka panjang
- Klaim muncul secara mendadak
- Disertai penguasaan fisik sepihak
Jika terbukti di persidangan, implikasinya serius:
- PMH (Pasal 1365 KUHPerdata);
- Potensi ganti rugi;
- Hingga kemungkinan masuk ranah pidana.
UJIAN BAGI KEADILAN
Kini perkara berada di titik krusial.
Majelis Hakim akan menilai:
- Konsistensi saksi
- Kesesuaian fakta lapangan
- Serta absennya pembelaan dari tergugat
Putusan nanti tidak hanya menentukan siapa menang—
tetapi juga akan menjadi tolak ukur penegakan hukum agraria di Kalimantan.
CATATAN REDAKSI
Perkara ini mengajarkan satu hal penting:
Hukum tidak berdiri di atas klaim—tetapi di atas bukti.
Dan ketika fakta lapangan berbicara—
maka semua narasi harus tunduk.
